Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Rabu, 14 Sep 2022, 10:32 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh lima orang terdakwa dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Lima orang terdakwa dalam perkara dalam perkara ini, yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah 6.047.645.700.000 rupiah sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR - 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar 12.312.053.298.925 rupiah berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Bali Jadikan Utsawa Dharmagita sebagai Wadah Regenerasi Pelaku Budaya
-
Sejumlah Negara Eropa Kehilangan Status Bebas Campak
-
PON Beladiri, Jabar Tak Tergoyahkan di Puncak
-
Polda Metro Gelar “Night Run” untuk Tekan Aktivitas Remaja Tak Bermanfaat
-
Hancur Diterjang Badai, Sektor Pertanian Filipina Rugi 4,1 Miliar Peso
-
Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar
-
Ekonomi Batam Melonjak 7,49 Persen pada Triwulan IV 2025, Ditopang Industri dan Investasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.