Koran-jakarta.com || Senin, 11 Jul 2022, 09:10 WIB

Jangan Terlewat! Catat Syarat Perpanjang SIM dan 5 Lokasi Gerai SIM di Jakarta

  • Perpanjangan SIM
  • gerai sim keliling

JAKARTA- Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada hari Senin (11/7) mengabarkan akan ada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM hendaknya mempersiapkan surat-surat penting seperti KTP asli SIM asli beserta salinan. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai hanya melayani SIM A dan SIM C yang berlaku.

Jangan Terlewat! Catat Syarat Perpanjang SIM dan 5 Lokasi Gerai SIM di Jakarta

Ket. Pelayanan SIM Keliling

Doc: Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metr Jangan Terlewat! Catat Syarat Perpanjang SIM dan 5 Lokasi Gerai SIM di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengoperasikan lima armada SIM keliling Jakarta untuk membantu memperpanjang SIM yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Berikut lima gerai perpanjangan SIM yang ada di Jakarta.

Gerai yang pertama berada di Jakarta Timur lokasi gerai SIM berada di Mall Grand Cakung. Gerai yang kedua berada di Jakarta Selatan lokasi gerai SIM berada di Kampus Trilogi Kalibata. Gerai yang ketiga berada diJakarta Barat lokasi gerai SIM berada di Mall Citraland. Gerai yang keempat berada di Jakarta Barat lokasi gerai SIM berada di LTC Glodok. Gerai yang kelima berada di Jakarta Pusat lokasi gerai SIM berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM juga diminta untuk mengisi formulir permohonan dan juga pemohon diminta untuk mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di lokasi gerai. Perlu dicatat gerai SIM ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat mengajukan permohonan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM akan dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak adalah 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tim Redaksi:
M
F

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Mafani Fidesya

Artikel Terkait