Penghargaan 10 Desa yang Sajikan Keterbukaan
Rabu, 29 Sep 2021, 06:54 WIBJAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi 10 desa yang dapat menyajikan keterbukaan informasi publik terbaik kepada masyarakat. Dia mengatakan ini dalam Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Jakarta, Selasa (28/9).
"Saya ucapkan selamat kepada 10 kepala desa yang terpilih atas kerja keras sehingga berhasil menata keterbukaan informasi publik untuk warga. Mereka telah mendapat penghargaan sebagai desa terbaik," kata Wapres.
Ma'ruf berharap penyerahan sertifikat, hadiah, dan piala kepada 10 desa tersebut dapat memotivasi desa-desa lain untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik demi kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap keberhasilan ini menginspirasi desa-desa lain untuk berpacu membangun keterbukaan informasi. Doronglah partisipasi masyarakat menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik," tambah Wapres.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hak untuk tahu bagi setiap warga negara menjadi prinsip dasar pemerintahan bersih dan baik. Sedang sepuluh desa yang mendapat apresiasi atas keterbukaan informasi publik terbaik adalah Desa Sendang Wonogiri (Jateng), Desa Punggul Badung (Bali), Desa Blang Kolak I Aceh Tengah (Aceh), Desa Cibiru Wetan Bandung (Jawa Barat) dan Desa Kumbang Lombok Timur (NTB).
Selanjutnya, Desa Kabuna, Belu (NTT), Desa Pohea, Sanana (Maluku Utara), Desa Karangsari, Kulonprogo (Yogyakarta), Desa Kedung Sumber, Bojonegoro (Jatim) serta Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya (Kalbar).
Seluruh Lembaga
Pada bagian lain, Ma'ruf mengimbau seluruh lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara untuk berbenah diri dalam menyajikan informasi kepada rakyat agar akurat. "Badan publik harus siap bertransformasi, berbenah, dan berinovasi. Dengan begitu, dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah, dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik," kata Wapres.
Pembenahan dan perbaikan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, lanjut Wapres, merupakan proses berkelanjutan dan dinamis. Hal ini sesuai dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Terlebih lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi atau digital saat ini, Wapres menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, serta pemerintah daerah wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik. "Tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menunda kewajiban keterbukaan informasi publik," ucap Wapres.
Ketersediaan teknologi dan berbagai platform aplikasi tersebut, kata Wapres, dapat membuat informasi publik mudah diakses dengan cepat. Selain itu, juga menjangkau masyarakat luas. Terlebih lagi pada masa krisis pandemi Covid-19 yang telah mengubah pola hidup masyarakat. hay/Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
5 Film Netflix Bulan Desember yang Wajib Masuk Daftar Tontonan saat Liburan
-
Laga Tunda Pekan Keempat PSM vs Persebaya, I.League Umumkan Jadwal Baru
-
Pemerintah Dorong Kolaborasi Desa Demi Capai Indonesia Emas
-
Jambi Bertransformasi Menuju Pemerintahan Digital
-
Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang Terima Uang Duka dari PWI Pusat
-
Operasi SAR ATR 42-500 Mulai Temukan Bagian Utama Pesawat
-
Hindari Gejolak, Pelaku Usaha Komit Jaga Harga Daging Sapi Sesuai Regulasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.