Gawat Ini Pejabat Kok Tidak Hati-hati, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok
Sabtu, 11 Sep 2021, 08:06 WIBPadang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda di salah satu grup whatsapp terhadap Dodi Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Jumat, mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikan setelah mediasi tidak dihadiri Bupati Solok.
"Ya masih kita lanjutkan penyelidikan," kata dia
Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak.
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, namun dalam mediasi hanya dihadiri pelapor, yakni Dodi Hendra.
Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan.
Ia mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.
"Untuk proses, saya minta proses ini lanjut," kata dia.
Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Epyardi Asda.
Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang di salah satu grup whatsapp.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
100 Peserta Ikuti Pelatihan Barista dalam Program SMK Go Global
-
Iran: Kapal Tanker Minyak Terbakar Usai Menabrak Ranjau di Selat Hormuz
-
AS-Tiongkok Sepakati Saluran Komunikasi untuk Hadapi Risiko AI
-
Hadapi Musim Kemarau, Pemanfaatan Air Baku di Demak Mulai Diatur
-
Sikap PM Inggris Andy Burnham soal Penyatuan Irlandia Tetap Tegas
-
Walkot Bandung Farhan Kecam Tindakan Kekerasan pada Rombongan Persib U-18 di Batang
-
Seruan Damai dari Wagub Papua Tengah untuk Mimika, Apa Langkah Selanjutnya?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.