Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengaturan Data Pribadi Masih Sporadis

📅 Jumat, 20 Agu 2021, 06:43 WIB | Oleh:
Pengaturan Data Pribadi Masih Sporadis Doc: Istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar

JAKARTA- Saat ini pengaturan mengenai data pribadi masih dilakukan secara sporadis, terpencar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Wahyudi, sebagai contoh aturan tentang data pribadi yang masih dilakukan secara sporadis dan sektoral adalah aturan dalam konteks perasuransian. Terdapat setidaknya UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Perasuransian, dan Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur data pribadi.

Padahal, kata Wahyudi, sudah ditegaskan, asuransi sebagai kegiatan jasa keuangan yang diawasi OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain sebagaimana diatur Pasal 33 UU OJK. Hal ini menjadi prinsip dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang tertuang secara khusus dalam Pasal 2 huruf d Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

"Dalam aturan itu ditegaskan prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen," katanya. Selain itu, Pasal 31 peraturan tersebut juga mengatur larangan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan data atau informasi konsumennya kepada pihak ketiga.

Sanksi pelanggaran diatur lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (1) berupa peringatan tertulis, denda hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Meski demikian, hukum pelindungan data pribadi yang bersifat sektoral dalam konteks regulasi jasa keuangan belum dapat mengakomodasi mekanisme-mekanisme pemulihan yang efektif bagi konsumen sebagai subjek data.

"Lemahnya hukum pelindungan data pribadi yang tersebar secara sektoral mestinya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," ujarnya.

Wahyudi pun menegaskan, kebutuhan saat ini melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Negara wajib menghadirkan bangunan hukum yang komprehensif. Juga mendesain mekanisme pengawasan dan pemulihan yang efektif melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Ditambahkannya, ada beberapa fungsi otoritas tersebut. Di antaranya, melakukan investigasi kebocoran data. Lalu memproses ajudikasi dan memfasilitasi proses mediasi ganti kerugian subjek data yang terlanggar.

"Maka berangkat dari rentetan kasus kebocoran data pribadi, khususnya kebocoran terkait nasabah BRI Life, Indonesia sangat rentan sehingga UU Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Melawan Antroposentrisme, A...

Belarus Anggap BRICS Bukan Tandingan PBB

24 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Belarus Anggap BRICS Bukan ...
Luar Negeri
India Utara Direndam Banjir...
Luar Negeri
Erupsi Gunung Etna Lumpuhka...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.