Koran-jakarta.com || Rabu, 10 Feb 2021, 06:15 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya.Terkait putusan tersebut,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku."Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kataYusri saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan perihal putusan gugatan tersebut."Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Hengki.Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh keluarga salah satu korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan.Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel. Ant/P-5

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait