Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

2020, Uji Emisi Jadi Syarat Membayar Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Syarat lulus uji emisi itu akan diberlakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebab, polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan kendaraan bermotor. "Polusi Jakarta sudah termasuk dalam tingkatan kota yang paling terpolutan di dunia. Tujuh puluh persen penyumbang emisi gas karbon ataupun perusakan lingkungan udara disebabkan dari sektor transportasi," ucap Isnawa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan serius menjaga kualitas udara dari polusi kendaraan. Bahkan, dalam kegiatan uji emisi, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ambang batas gas buang akan ditempeli stiker.

"Kendaraan yang tidak memenuhi unsur gas buang ideal, kami akan pasangkan stiker yang bertuliskan, 'Tidak Lulus Uji Emisi'," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHK Kota Depok, Bambang Supoyo.

Selanjutnya, kata Bambang, dirinya akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan ke bengkel. Diakuinya, pihaknya tidak bisa mengklasifikasikan kendaraan yang memenuhi baku mutu, melalui tahun pembuatan kendaraan.

Dijelaskannya, aturan atau kriteria ambang batas gas buang yang ditetapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top