Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

2020, Uji Emisi Jadi Syarat Membayar Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Uji emisi akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Aturan itu rencananya diterapkan mulai 2020.

"Insya Allah ke depan, di 2020, seluruh mobil dan motor yang ada di DKI Jakarta, pada saat ingin perpanjangan pajak kendaraan harus bisa melampirkan lulus uji emisi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/2).

Isnawa menyampaikan, ketentuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, aturan itu belum diterapkan hingga saat ini. Pemprov DKI Jakarta nantinya membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan aturan soal uji emisi itu.

"Syarat perpanjangan pajak kendaraan harus melampirkan uji emisi itu udah ada dari tahun 2005. Jadi, kita akan menerapkannya nanti pergub. Pak Gubernur akan mengarahkan itu nantinya," kata dia.

Isnawa menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel di Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Syarat lulus uji emisi itu akan diberlakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebab, polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan kendaraan bermotor. "Polusi Jakarta sudah termasuk dalam tingkatan kota yang paling terpolutan di dunia. Tujuh puluh persen penyumbang emisi gas karbon ataupun perusakan lingkungan udara disebabkan dari sektor transportasi," ucap Isnawa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan serius menjaga kualitas udara dari polusi kendaraan. Bahkan, dalam kegiatan uji emisi, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ambang batas gas buang akan ditempeli stiker.

"Kendaraan yang tidak memenuhi unsur gas buang ideal, kami akan pasangkan stiker yang bertuliskan, 'Tidak Lulus Uji Emisi'," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHK Kota Depok, Bambang Supoyo.

Selanjutnya, kata Bambang, dirinya akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan ke bengkel. Diakuinya, pihaknya tidak bisa mengklasifikasikan kendaraan yang memenuhi baku mutu, melalui tahun pembuatan kendaraan.

Dijelaskannya, aturan atau kriteria ambang batas gas buang yang ditetapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top