Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

2020, Uji Emisi Jadi Syarat Membayar Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Uji emisi akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Aturan itu rencananya diterapkan mulai 2020.

"Insya Allah ke depan, di 2020, seluruh mobil dan motor yang ada di DKI Jakarta, pada saat ingin perpanjangan pajak kendaraan harus bisa melampirkan lulus uji emisi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/2).

Isnawa menyampaikan, ketentuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, aturan itu belum diterapkan hingga saat ini. Pemprov DKI Jakarta nantinya membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan aturan soal uji emisi itu.

"Syarat perpanjangan pajak kendaraan harus melampirkan uji emisi itu udah ada dari tahun 2005. Jadi, kita akan menerapkannya nanti pergub. Pak Gubernur akan mengarahkan itu nantinya," kata dia.

Isnawa menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel di Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top