Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi untuk Kasus Jiwasraya

Kamis, 17 Sep 2020, 10:18 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, pemeriksaan 12 saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Jiwasraya.

Ket. Foto: Ilustrasi. Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero). — Sumber: Istimewa

"Keduabelassaksi sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Hari menambahkan jaksa penyidik yang memeriksa 12 saksi itu berasal dari tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan keduabelas saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi.

"Saksi-saksi yang telah diperiksa atau diminta keterangannya, pertama saksi untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management yaitu De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya 2008 sampai dengan Januari 2018," katanya.

Saksi lain yang diperiksa kata Hari, bernama Agustin Widhiastuti, karyawan PT Asuransi Jiwasraya. Sementara saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi.

"Saksi untuk tersangka korporasi Pan Arcadia Capital yaituBarlef Hasibuan, sales Equity PT Panin Sekuritas dan Willy Sunaryo, sales Equity PT OCBC Sekuritas Indonesia," ujarnya.

Satu saksi, ujar Hari, diperiksa untuk tersangka korporasi Milenium Capital Management, yaitu Hendra Pitana Head Compliance PT Bumi Putera Sekuritas. Satu saksi lagi, diperiksa untuk tersangka korporasiMay Bank Asset Managament yakni Raja Edham Zulkarnaen bin Raja Zolkiply Direktur PT Maybank Asset Management.

"Saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu Ledo Ekodianto, akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutas Fahmi Bambang & Rekan. Kemudian saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Jasnovaria Kepala Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2015 sampai dengan 2019," katanya.

Sementara saksi bernama Theodorus Andre Santoso, kata Hari, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Oso Management Investasi. Theodorus merupakan Fund Manager Valbury Asia Sekurities. Dua orang lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi yang sama yakni Kasum dari PT Valbury Asia Sekurita, Ridwan Basith dari PT Valbury Asia Sekurita.

"Berikutnya saksi untuk tersangka penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Stephanus Turangan, Direktur Utama PT Trimegah Sekurita," ujar Hari. ags/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Agus Supriyatna

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.