Defisit BPJS Kesehatan Rp28 Triliun

Selasa, 10 Mar 2020, 03:00 WIB

JAKARTA - Kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari lalu batal. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Merespons keputusan MA tersebut, pemerintah menilai dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) masih akan ditinjau ulang.

Ket. Foto: Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. — Sumber: ANTARA/M Risyal Hidayat

"Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain (berkelanjutan)," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3).

Menkeu menambahkan kondisi keuangan BPJS saat ini merugi sampai akhir Desember tahun lalu. Dijelaskannya, meskipun BPJS Kesehatan telah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar 15 triliun rupiah, kondisi keuangannya masih negatif sekitar 13 triliun rupiah.

"Jadi, kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kita lihat, kita nanti review (tinjau) lah," tambah Sri Mulyani.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dari tarif semula yang tertuang di Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pemerintah beralasan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menambah defisit BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan iuran mandiri kelas III naik menjadi 42 ribu rupiah dari semula 25.500 rupiah; iuran mandiri kelas II naik menjadi 110.000 rupiah dari 51.000 rupiah; dan iuran mandiri kelas I naik menjadi 160.000 rupiah menjadi 80 ribu rupiah.

Gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang diketuai Tony Richard Samosir. Dalam permohonan uji materinya, KPCDI menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis. Karena itu, mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Kembalikan Iuran

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah tidak berupaya mencari rumus lain untuk tetap menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan setelah MA membatalkan kenaikan tersebut. Dia meminta BPJS Kesehatan agar tetap memberikan pelayanan tanpa mengurangi manfaat kepada masyarakat setelah putusan MA tersebut.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Dewi Aryani, menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Dengan dibatalkannya Perpres No 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula," kata Dewi Aryani.

uyo/Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Djati Waluyo

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.