Hasil Audit BPJS Kesehatan Harus Dibuka

Kamis, 05 Mar 2020, 06:35 WIB

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada persidangan sengketa informasi yang digelar pada Selasa (3/3, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik. Artinya hasil audit terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Peneliti ICW, Egi Primayogha mengatakan hal itu, di Jakarta, Rabu (4/3). Menurut Egi, putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi soal audit BPJS Kesehatan patut diapresiasi. Sebab, dengan adanya putusan tersebut publik dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Putusan itu juga menjadi penting apabila kita menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan," kata Egi.

Seperti diketahui, kata Egi, Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah menaikan tarif iuran BPJS tersebut telah menimbulkan polemik. Bahkan mendapat penolakan dari sejumlah anggota parlemen. Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan," ujarnya.

Egi menambahkan, dari data yang ada pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga 10,98 triliun rupiah. Kemudian, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memberikan dana talangan hingga 4,9 triliun rupiah. Dan di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah cukup besar yakni mencapai 6,12 triliun rupiah. "Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga 5,2 triliun rupiah. Total dana talangan mencapai 10,1 triliun rupiah," imbuh Egi.

Menurut Egi, pada bulan November 2019, Pemerintah juga menyatakan akan kembali memberi dana talangan hingga 14 triliun rupiah. Jika itu direalisasikan, artinya dana talangan kepada BPJS Kesehatan sedikitnya akan mencapai 22,1 triliun rupiah. Sementara per akhir Desember 2019, BPJS Kesehatan juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun rupiah.

Kendati demikian, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan.

"Diharapkan, dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama," katanya. ags/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Agus Supriyatna

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.