DPR Pertanyakan Kenaikkan Iuran Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan
Selasa, 21 Jan 2020, 06:00 WIBPemerintah dinilai mengabaikan rekomendasi dewan karena tetap menaikkan iuran JKN untuk peserta kelas 3.
JAKARTA - Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Sebab, dalam rapat kerja sebelumnya disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas tiga BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Sementara itu, kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran (PBI).
"Saya melihat pemerintah menganggap gampang bicara dengan kita (DPR). Secara lembaga DPR sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, saat rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (20/1).
Saleh mengatakan dalam kesimpulan paparan yang disiapkan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk disampaikan dalam rapat kerja tersebut disebutkan pemerintah belum bisa memberikan solusi terkait defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran peserta.
Terkait dengan pernyataan menteri kesehatan tersebut, beberapa anggota Komisi IX DPR mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris karena menilai pemerintah mengabaikan rekomendasi dewan dengan tetap menaikkan iuran JKN, terutama untuk peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata Daulay.
KSPI Otimistis
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku tetap optimistis bahwa Presiden Jokowi akan meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan kaum buruh serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Kami punya keyakinan Presiden dan pemerintahannya akan meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan kelas tiga agar tidak dinaikkan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, tokoh pergerakan kaum buruh tersebut juga mempertanyakan kenapa iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tetap naik. Padahal, sebelumnya DPR memandang iuran kesehatan tidak perlu dinaikkan.
Pria yang menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu menilai naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga seakan telah membohongi DPR RI.
"Hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR lalu kenapa dibohongi yang seharusnya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tidak naik," katanya.
Oleh karena itu, ia menyatakan KSPI dan kaum buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena memberatkan kalangan menengah ke bawah terutama kelas tiga.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran BPJS sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait. ruf/Ant/E-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.