Rekomendasi DPR Terkait Iuran BPJS Kesehatan Tidak Logis

Kamis, 16 Jan 2020, 09:37 WIB

JAKARTA - Rekomendasi Komisi IX DPR terkait iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tidak logis karena dinilai lebih rendah dari iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene sebagai masyarakat tidak mampu.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

"Kalau PBI saja sudah 42 ribu rupiah, masa peserta mandiri yang notabene orang yang mampu, iurannya di bawah PBI. Itu tidak logis," kata ahli asuransi sosial, Chazali Situmorang, di Jakarta, Rabu (15/1).

Pernyataan tersebut mengomentari rekomendasi Komisi IX DPR terkait iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.

Sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) antara kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasinoal (JKN) dengan Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019 menghasilkan beberapa kesimpulan rekomendasi.

Salah satu di antara rekomendasi tersebut adalah memanfaatkan adanya potensi surplus keuangan BPJS Kesehatan akibat dampak kenaikan iuran pada 2020 sebagai subsidi untuk membayar selisih iuran peserta mandiri kelas III.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengalihkan potensi dana yang surplus dari iuran peserta PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN sebesar 42 ribu rupiah per orang, digunakan untuk menyubsidi iuran peserta mandiri kelas III, sehingga peserta mandiri yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III tidak mengalami kenaikan iuran menjadi 42 ribu rupiah, melainkan tetap 25 ribu rupiah per bulan lantaran telah disubsidi.

Menurut Chazali yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan banyak menulis jurnal tentang asuransi sosial, menilai hal tersebut tidak logis untuk dilakukan.

Dia mengingatkan bahwa rekomendasi Komisi IX DPR yang ingin menyubsidi peserta mandiri kelas III menggunakan potensi adanya surplus, yang artinya hanya baru perkiraan dan belum terjadi surplus. "Apa ada kepastian dengan kenaikan 42 ribu rupiah itu terjadi surplus. Sebab tunggakan rumah sakit (RS) tahun 2019 cukup besar sampai 14 triliun rupiah," kata dia.

Chazali menyatakan bahwa peserta mandiri kelas III dianggap sebagai masyarakat yang masih mampu membayar iuran. Jika masih ada peserta mandiri kelas III yang merasa keberatan dan tidak mampu membayar iuran, dia menyarankan untuk dialihkan sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Ia mengatakan prinsip utama sistem jaminan sosial adalah keseimbangan dan tidak mengenal surplus. Prinsip sistem asuransi sosial harus menghitung terlebih dulu biaya yang harus dikeluarkan untuk memberikan manfaat pelayanan pada peserta jaminan sosial. Setelah penghitungan biaya manfaat didapatkan, barulah besaran iuran asuransi sosial tersebut ditetapkan.

Chazali menjabarkan apabila penyelenggara jaminan sosial masih mendapatkan dana berlebih atau surplus dari seluruh biaya manfaat yang telah dibayarkan, dana tersebut akan digunakan untuk cadangan teknis dan untuk penyesuaian pembayaran manfaat. "Kalau masih surplus juga, tahun anggaran berikutnya iuran dikurangi sehingga sesuai dengan asas keseimbangan," tandasnya. Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberlakuan kenaikan iuran JKN yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 sudah sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

"Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan," ujar dia. ruf/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.