Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019

#2019GantiPresiden Berpotensi Timbulkan Friksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan maraknya gerakan tagar #2019GantiPresiden yang dianggap banyak pihak sebagai gerakan inkonstitusional karena dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai dan berpotensi makar karena presiden Jokowi dianggap masih sah menjabat. Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden memiliki kesan yang dapat menimbulkan permusuhan dan dapat memecah belah antar pendukung capres-cawapres.

"Kalau dibiarkan itu dapat menimbulkan friksi dan keributan," kata Agus Riewanto dalam seminar bertema 'Tagar #2019GantiPresiden Makar atau Bukan?', di gedung Kura- Kura, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (12/9). Menurutnya, potensi terjadinya gesekan di tingkat akar rumput sangat besar jika gerakan #2019GantiPresiden terus digulirkan.

Perselisihan yang terjadi di antara kubu pendukung kedua pasangan bakal capres-cawapres tidak lagi berlangsung sebatas adu argumen. Melainkan, sudah menjurus ke tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Ia menilai, apa yang telah dilakukan Polri dengan membubarkan gerakan tersebut telah sesuai aturan, sebab telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Itu sah karena dapat memicu kebencian dan bentrokan, jadi Polri boleh membubarkan," tegasnya. Hal berbeda dikatakan dosen hukum tata negara Universitas Jayabaya Taswem Tarib yang berpendapat, gerakan #2019GantiPresiden belum bisa dikatakan bentuk makar dan masih sesuai koridor aturan yang berlaku.

Karena belum ada unsur-unsur yang memenuhi untuk mengatakan tindakan tersebut ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah. Misalnya ia mencontohkan, ada tiga ketentuan dalam Pasal 104 dan 129 KUHP, yang mengindikasikan tindakan makar yaitu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, menyanderanya dan bahkan menculiknya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top