![2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjh_wqa_resized.jpg)
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
![2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjh_wqa_resized.jpg)
Jusuf Kalla, Wakil Presiden.
"Kami (BPJS Kesehatan) mengetatkan sanksi terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal). Sebab segmen ini merupakan salah satu penyumbang defisit saat ini," katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai 7,95 triliun rupiah. Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni 60,57 triliun rupiah dengan beban 68,52 triliun rupiah.
Harus Dibenahi
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, kembali menegaskan bahwa manajemen BPJS Kesehatan harus segera dibenahi agar kasus defisit yang terus menggerogoti nya segera teratasi. "BPJS Kesehatan memang harus segera dibenahi agar keberadaanya berkelanjutan. Sebab, semua masyarakat di Indonesia harus mempunyai jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan," katanya.
Selain itu, Menkes meminta kepada peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran dengan benar dan tepat waktu. Menurutnya, dengan membayar iuran dengan benar dan tepat waktu, diharapkan dapat mengurangi beban defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan.fdl/ang/ant/E-3
Komentar
()Muat lainnya