Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Penunggak Iuran Dikenai Sanksi

2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Foto : ISTIMEWA

Jusuf Kalla, Wakil Presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, mengatakan defisit di BPJS Kesehatan terjadi karena adanya mismatch antara pembayaran dan pengeluaran serta tidak adanya sinkronisasi dalam membuat kebijakan dan transparansi anggaran antara BPJS, Kemenkes, dan IDI.

Ia menjelaskan pembiayaan yang mismatch itu, misalnya, aktuaria pembiayaan itu harusnya mencapai kurang lebih 36 ribu rupiah untuk iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran). Tapi, pembiayaan yang disediakan pemerintah hanya 23.600 rupiah. "Berarti perorangan jika dikalikan per bulan per tahun, lalu dikalikan dengan seluruh peserta PBI berapa selisihnya? Tentu tidak akan pernah untung. Menurut saya, impas pun juga tidak mungkin," ujarnya.

Oleh karena itu, IDI tetap menyarankan sebaiknya ada penyesuaian iuran untuk non PBI. Sementara itu, untuk yang PBI, jika negara sanggup silahkan di-cover. Tapi nantinya premi dari yang non-PBI itu bisa menutup subsidi yang PBI.

"Penyesuaian operasional, iuran dan sistem pembayaran peranannya luar biasa. Itu yang harus menjadi solusi penyelesaian dalam jangka menengah dan panjang," tandas Ilham.

Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan. Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top