Perlu Definisi Ulang BPJS Kesehatan

Kamis, 31 Okt 2019, 05:00 WIB

JAKARTA - Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan tersebut mengatur kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan. Berdasarkan Perpres tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi 42 ribu rupiah dari saat ini sebesar 25.500 rupiah.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Untuk iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi 110 ribu rupiah dari saat ini sebesar 51 ribu rupiah. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi 160 ribu rupiah dari saat ini sebesar 80 ribu rupiah.

Ket. Foto: Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. — Sumber: ANTARA/Risky Andrianto

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menilai pemerintah harus menentukan dengan jelas arah dari BPJS sebagai layanan yang menganut sistem asuransi atau sistem jaminan sosial yang memang ditanggung pemerintah.

"Sekarang ini, pemerintah menyampaikan BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan sebagai produk oleh pemerintah. Artinya, pemerintah ya all out, misalnya pembiayaan dari iurannya kurang, itu adalah kewajibanya pemerintah, harus konsekuen," ujar Enny, di Jakarta, Rabu (30/10).

Sebaliknya, Enny menegaskan kalau menggunakan sistem asuransi, pertanggungannya sesuai premi yang dibayarkan. Kalau itu dinilai tak terlalu membebani karena yang dibayar pemerintah adalah untuk warga miskin atau tak memiliki penghasilan tetap.

"Jumlahnya tidak seluruhnya yang menerima upah tetap itu dibayari pemerintah. Kan hanya 50 persen yang dibayar oleh pemerintah. Lainnya dibayar sendiri (warga) semua," ujarnya. Enny menegaskan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan harus harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu sulit dalam mengurus data agar dapat menikmati layanan kesehatan. "Itu kan sama saja sudah setara dengan jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh swasta preminya, sehingga BPJS juga ngga berhak lagi dengan sistem administrasi yang bertele-tele. Kan swasta kalau kita memiliki asuransi dan kita ada klaim hanya tinggal menunjukkan kartu dan membayar premi kan selesai. Tidak perlu rujukan segala macam," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengungkapkan defisit keuangan BPJS Kesehatan pada 2019 diperkirakan meningkat hingga 32,8 triliun rupiah, lebih tinggi dibandingkan proyeksi kerugian sebelumnya sebesar 29,3 triliun rupiah. Estimasi terbaru defisit tersebut berasal dari pengalihan (carry over) defisit tahun lalu sebesar 9,1 triliun rupiah ditambah beban pembayaran tagihan rumah sakit sejak awal tahun lalu yang tak mampu dikompensasi penerimaan iuran penerima manfaat.

Belum Dipastikan

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan besaran total PBI yang harus dibayarkan pemerintah pusat untuk dapat membuat BPJS Kesehatan berjalan.

"Makanya belum tahu, dilihat dulu persisnya. Supaya sama ini (besaran tanggungannya), Kemenkes dan BPJS Kesehatan dan persisnya regulasi Perpresnya gimana? Jangan sampai ngitungnya beda-beda," ujar Askolani.

uyo/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Djati Waluyo

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.