Kenaikan Iuran BPJS Bisa Ditekan
Kamis, 10 Okt 2019, 01:00 WIBRencana kenaikan iuran yang mencapai 100 persen akan semakin memberatkan masyarakat.
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya menjadi opsi terakhir. Sebelum menaikkan iuran, sebaiknya pemerintah berikhtiar dulu agar besaran kenaikan iuran bisa lebih ditekan atau tidak sampai 100 persen. Caranya, dengan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga.
"Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen akan memberatkan masyarakat. Seharusnya program JKN bisa dikolaborasikan dengan program-program yang ada di daerah," kata anggota DPR dari Partai NasDem, Okky Asokawati, di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut Okky, banyak pemerintah daerah yang memiliki program jaminan kesehatan bagi warganya. Program-program kesehatan di daerah tersebut bisa dikolaborasikan dengan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. "Dengan cara ini, besaran iuran dapat ditekan dengan asumsi warga mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah," tuturnya.
Dalam konteks itu, kata Okky, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data pemerintah daerah mana saja yang memiliki program jaminan kesehatan.
"Meskipun program jaminan kesehatan di daerah sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah, tetapi setidaknya bisa diketahui daerah mana saja yang memiliki program jaminan kesehatan dan yang tidak," katanya.
Okky mencontohkan, bila pemerintah daerah menyubsidi warganya untuk iuran BPJS Kesehatan 10 ribu rupiah saja, sisanya dibayar masyarakat sendiri, maka itu bisa sedikit meringankan beban iuran peserta BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Okky juga mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan BBPJS Kesehatan. "Seharusnya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dari kalangan pekerja," kata dia.
Menurut Okky, BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan bisa menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa mendorong agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja tersebut untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat dan iuran tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.
Seperti diberitakan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua segmen hingga 100 persen mulai Januari 2020.
Selain menaikkan iuran, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran. Sanksi tersebut, di antaranya terganggunya pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio setuju dengan langkah pemerintah menerapkan sanksi bagi PBPU yang menunggak pembayaran iuran. "Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia.
Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Terkait efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.
Harus Hati-hati
Secara terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan sanksi pelayanan publik.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya. ruf/Ant/E-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.