Desakan Penghentian Revisi UU KPK Menguat
Selasa, 17 Sep 2019, 07:05 WIBJAKARTA- Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang- Undang KPK (UU KPK). Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Diyakini, poinpoin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasan harus dihentikan. Desakan agar revisi UU KPK dihentikan terus menguat.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU KPK dalam sidang paripurna. Ia juga mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR." Catatan kami pertama, ini niat lama melemahkan KPK," kata Adnan, di Jakarta, Senin (16/9).
Dalam catatan ICW lanjut Adnan, isu revisi UU KPK sudah digulirkan sejak tahun 2010 silam. Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan. Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Ia contohkan, mulai dari penyadapan atas izin ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas." Catatan kedua mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik," ujarnya.
DPR Banyak Terlibat
Menurut Adnan, jika mengutip pada data yang dilansir KPK dari rentang waktu 2003 sampai 2018, setidaknya ada 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik. Catatan lainnya, banyak anggota DPR masa periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi.
"Dalam catatan kami sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," katanya.
Keempat, kata dia, hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014-2019, kadernya sudah pernah terjaring KPK. Tercatat, ada 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik. Rinciannya dari Partai Golkar, ada 8 orang anggota DPR yang terjerat. Kemudian dari PDIP sebanyak 3 kader. "Dari PAN, ada 3 orang. Dari Partai Demokrat, ada 3 orang. Dari Partai Hanura, ada 2 orang. Dari PKB, 1 orang.
Dari PPP, 1 orang dan dari NasDem 1 orang. Serta dari PKS, 1 orang," urai Adnan.
Tidak hanya itu kata Adnan, perkara yang sedang ditangani oleh KPK pun banyak melibatkan anggota DPR. ags/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Agus Supriyatna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.