Pengawal Tahanan KPK yang Kawal Idrus Marham Dipecat

Rabu, 17 Jul 2019, 06:17 WIB

JAKARTA - Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marwan yang mengawal mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham saat berobat di RS Metropolitan Centre pada Jumat (21/6) dipecat. Pemecatan dilakukan karena Marwan terbukti melanggar disiplin sebagaimana diatur di peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.

"Pemecatan ini dilakukan setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Diduga Marwan menerima uang sebanyak 300 ribu rupiah dari pihak Idrus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan. Namun, KPK belum menjelaskan apakah Idrus atau pihak pemberi uang terhadap Marwan ini akan diberikan sanksi.

Masih Dipelajari

Menurut Febri, sekarang pengawas internal KPK masih fokus pada penegakkan aturan ke pegawai KPK. Hal-hal lain (pemberian uang yang diduga dari pihak Idrus) masih perlu dipelajari terlebih dahulu.

Direktorat Pengawasan Internal KPK dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurut Febri, selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK memperketat izin berobat tahanan.

Selanjutnya, tambah Febri, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. "KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," jelasnya.

Diketahui, Marwan sejak bulan Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga, sampai pemberhentian dilakukan, Marwan bekerja di KPK selama satu tahun lima bulan. ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.