Kolom Agama dalam KTP Dikaji
Senin, 13 Nov 2017, 06:00 WIBPasca putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah terus mempersiapkan langkah tehnis terkait boleh dicantumkannya aliran kepercayaan dalam KTP.
BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri, masih mengkaji format pengisian kolom agama di KTP bagi penganut atau penghayat kepercayaan. Ada beberapa opsi yang dikaji. Yang mengerucut, penghayat kepercayaan cukup mengisi kolom agama dengan penghayat kepercayaan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh dalam acara lokakarya pers Kelompok Kerja Wartawan Kementerian Dalam Negeri di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11). Menurut Zudan, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan, pihaknya langsung melakukan simulasi untuk menentukan format pengisian kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Opsi pertama, kolom agama bagi penganut kepercayaan ditulis penghayat kepercayaan. Ini sama dengan pertimbangan dalam putusan MK," kata dia.
Opsi lainnya, kata dia, kolom agama bagi penghayat kepercayaan ditulis rinci dengan nama aliran atau kepercayaannya. Tapi setelah pihaknya berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendata organisasi kepercayaan, pada dasarnya aliran kepercayaan itu hanya satu. Yang banyak itu adalah organisasinya. Sementara organisasi kepercayaan itu, ada yang aktif, tapi ada juga yang tak aktif lagi. Jadi dinamis.
"Opsi lainnya ditulis kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Tapi sepertinya mengerucut pada opsi pertama, ditulis cukup penghayat kepercayaan," kata Zudan.
Mengenai jumlah organisasi kepercayaan itu sendiri, kata dia, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, tercatat ada 187 organisasi. Ratusan organisasi tersebar di 13 provinsi. Dan dari 187 organisasi itu, hanya 160 organisasi yang aktif. Sisanya 27 organisasi tidak aktif. Jadi kalau kemudian di kolom agama itu pengisiannya harus lengkap, misalnya mencantumkan nama organisasinya, itu akan berimplikasi lain. Karena organisasi itu bisa bubar atau berubah nama. Jadi opsi yang mengerucut cukup ditulis penghayat kepercayaan saja.
"Pertanyaan berikutnya apakah aliran kepercayaan boleh mendirikan rumah ibadah? Semua penghayat kepercayaan itu punya rumah ibadah. Sementara organisasi fungsinya, adalah untuk mereka punya pemuka agama," kata dia.
Sekarang yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan warga penganut kepercayaan yang sudah punya KTP, tapi di kolom agama sudah kadung ditulis enam agama yang diakui, kata Zudan, warga bersangkutan dibolehkan mengganti KTP-nya. Tinggal warga tersebut mengisi formulir yang disediakan nanti. Formulir itu semacam pengakuan atau pernyataan bahwa dia menganut aliran kepercayaan.
"Ada pertanyaan, apa tak sebaiknya kolom agama itu dihilangkan saja? Ada pertanyaan seperti itu. Kolom agama itu penting salah satunya untuk pelayanan publik," kata dia.
Kalau di KTP, tak ada kolom agama, lanjut Zudan, akan menyulitkan warga, ketika dia misalnya hendak menikah. Karena kalau dia beragama Islam, menikah itu harus di Kantor Urusan Agama (KUA). Atau ketika dia hendak mengurus akte cerai.
"Ada usulan agama itu sebaiknya dicantumkan di KK saja. Itu pun tak bisa, sebab ada masalah, karena tak semua institusi sudah terintegrasi atau punya akses ke data kita. Misal KUAitu belum. Kalau hanya di KK, kita artinya berikan data seluruh keluarga kita. Sementara saat mau nikah, data yang diberikan adalah orang yang mau nikah saja," katanya.
Kedepan, kata dia, mungkin tak perlu lagi KTP. Tapi itu dengan catatan, database bisa diakses semuanya. Mungkin itu bisa diwujudkan ketika semua wilayah di Indonesia sudah ada jaringan 4G atau 5G.
"Sementara terkait kebijakan registrasi ulang kartu prabayar, ini adalah langkah untuk meminimalisir misalnya hoax, dan lain-lain. Layanan seperti WhatsApp atau telegram yang selalu dipakai untuk menyebarkan hoax, berbasis kartu seluler," kata dia. n ags/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Agus Supriyatna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.