- Home
-
-
- Sebelum KPK Benar-benar Am...
Sebelum KPK Benar-benar Ambruk
Jumat, 15 Sep 2017, 01:00 WIBOleh Antoni Putra
Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencuat. Rekomendasi akhir yang tengah disusun Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguatkan niat DPR yang ingin melemahkan KPK. Ini terlihat dari usulan rekomendasi untuk membekukan dan meniadakan kewenangan penindakan KPK.
Sebenarnya, rekomendasi demikian tidaklah mengherankan. Sejak awal pembentukan Pansus KPK sudah menuai kritik. Dalam pembentukan, anggota DPR sepakat mengatakan pansus untuk memperkuat KPK.
Kenyataanya, Pansus KPK tidak lebih dari sekadar jembatan untuk melancarkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah berulang kali direncanakan. Pansus berdalih, KPK telah gagal. Pansus kemudian merekomendasikan agar KPK segera "dihabisi".
Sebenarnya, ini cerita lama dipoles dengan bentuk berbeda. Dulu, DPR selalu ingin "menghabisi" KPK dengan cara merevisi UU KPK secara langsung. Kini, mereka lebih dulu membentuk Pansus Angket untuk mencari kesalahan KPK. Namun tujuannya tetap sama, melemahkan KPK secara kelembagaan.
Upaya melemahkan KPK seakan telah menjadi agenda rutin DPR setiap waktu. Kewenangan KPK seolah mengusik zona nyaman koruptor dalam sistem. Dikala zona nyaman terus terusik, para koruptor tentu akan melakukan berbagai cara untuk melawan. Tak heran, pelemahan merupakan risiko KPK.
Tercatat, sudah sejak Tahun 2009 DPR selalu menggagas revisi UU KPK. Pada 1 Desember 2009, revisi UU KPK telah masuk program legislasi nasional 2010-2014. Oktober 2010 sejumlah anggota komisi hukum DPR mendesak revisi UU KPK segera dibahas, khususnya pasal penyadapan harus dihapus. Tahun 2012, Komisi Hukum DPR menyerahkan draf rancangan UU KPK ke badan legilasi, tetapi kandas karena dikecam keras publik. Kecaman kemudian membuat Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan pidato penolakan revisi UU KPK pada 8 Oktober.
Pada 2015, upaya mengebiri KPK kembali mencuat. Pada 16 Juni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, minta legislasi agar segera merevisi UU KPK. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo tiga hari berselang. Baru empat hari revisi UU KPK ditolak Presiden, rencana revisi kembali disuarakan. Pada 23 Juni melalui rapat paripurna, DPR menyetujui revisi UU KPK.
Isu revisi kali ini agak sedikit berbeda karena ada tidak jelas pengusulnya. DPR mengatakan revisi merupakan inisiatif pemerintah. Sementara itu, pemerintah mengatakan revisi merupakan inisiatif DPR.
Setelah meredup beberapa bulan, pada 16 November 2015, isu revisi UU KPK kembali lagi. Kali ini dipeloporiKetua DPR Setya Novanto. Dalam pidatonya, dia mengatakan bahwa revisi UU KPK perlu masuk Prolegnas 2016. Hanya sehari berselang, pernyataan Ketua DPR tersebut disambut baik Menkumham yang kemudian bertemu badan legislasi untuk membahas Prolegnas 2016. Tetapi, rapat ini batal memutuskan kelanjutan revisi UU KPK.
Pada 9 Februari 2017, DPR kembali sibuk sosialisasi revisi UU KPK ke beberapa Perguruan Tinggi mulai dari Universitas Andalas, Padang. Dalam seminar "Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" memperlihatkan upaya mengebiri kewenangan KPK. Kewenangan penyadapandan dan pembentukan dewan pengawas menjadi isu utama.
Ditolak
Dalam seminar itu, rencana revisi UU KPK ditolak civitas akademika. Kewenangan yang mau dihapus merupakan senjata utama KPK memberantas korupsi. Kewenangan itu mampu mengungkap korupsi banyak pejabat mulai dari anggota DPR, DPD, menteri, hakim, jaksa, kepala daerah, bahkan sekaliber hakim konstitusi sekalipun.
Kali ini, melalui hasil akhir Pansus Angket DPR, KPK kembali terancam. Rencana rekomendasi yang tengah disusun sama sekali tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Pansus ingin merekomendasikan agar kewenangan KPK untuk penindakan, penyidikan, dan penuntutan dihilangkan.
Dapat dibayangkan, bila UU direvisi, KPK berada dalam bahaya. KPK terancam tidak lagi mampu menangkap koruptor. Dampak terparah, KPK akan bernasib sama dengan lembaga antikorupsi yang pernah ada. Sepanjang sejarahnya, lembaga antikorupsi selalu mendapat perlawanan koruptor yang menyebabkan lembaga itu benar-benar ambruk.
Pada 1970, Soeharto pernah membentuk Komisi Empat yang hanya berumur empat bulan. Pada era BJ Habibie, lahirlah dua UU yang menjadi landasan pembentukan KPK. Ini UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Era Presiden Abddurrahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Namun, tim ini hanya berumur setahun. Selanjutnya, Gus Dur juga membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang berumur empat tahun. Pada 2002, era Megawati, melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk KPK.
KPK yang mendapat serangan dari berbagai kalangan masih mampu bertahan hingga kini. Kemampuan KPK bertahan menghadapi serangan dari berbagai kalangan itu tidak lepas dari kecintaan publik yang begitu besar. Terlepas dari upaya pelemahan KPK yang terus dilakukan DPR, tentu memberi kita sebuah pemahaman, ada sentimen negatif luar biasa dari elite politik. Sentimen kemudian memberi sugesti, KPK harus dihancurkan.
Patut disadari, seorang politikus korup akan menggunakan segala macam cara agar bebas beraksi, termasuk melemahkan fungsi KPK. Ini demi kepentingan personal atau kelompok semata. Mereka meninggalkan kepentingan yang lebih besar, kesejahteraan rakyat. Mereka benar-benar akan menghancurkan KPK.
Tentunya, saat ini jalan KPK dalam memberantas korupsi semakin terjal. Keberadaan Pansus Angket KPK laksana menyertai badai korupsi yang tengah melanda Indonesia. Bila dibiarkan berlarut-larut, badai tersebut akan menyapu habis.
Rakyat harus menyadari, korupsi merupakan musuh terbesar bangsa yang sulit diberantas. Sebagai bentuk ketidakadilan tertinggi, dia bukan hanya merugikan negara, lebih parahnya merobohkan tugu kesepakatan bersama yang berdasar keadilan yang dicita-citakan dalam kesepakatan bersama. Dia juga membunuh karakter individu rakyat. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, sama sekali tidak memihak kepentingan bersama. Mereka mengabaikan kepercayaan dan melumuti semua tiang-tiang pancasila (Franz Magniz Suseno, 2015).
Harapan terbesar publik untuk memberantas korupsi ada pada KPK. Namun, kini, harapan itu pula yang selalu ingin dihancurkan. Hendaknya, seluruh rakyat mendukung KPK. Rakyat harus melawan setiap upaya pelemahan. Dukungan publik dibutuhkan untuk menjadi benteng terakhir melindungi, sebelum KPK benar-benar runtuh.
Penulis Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.