Pansus Hak Angket KPK Konfirmasi Soal Barang Sitaan KPK

Rabu, 30 Agu 2017, 08:00 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi menilai, ada keganjilan perihal banyaknya barang sitaan KPK yang tidak didaftarkan. "Kami telah mengecek banyak sekali barang sitaan KPK yang sudah didaftarkan hanya sebagian kecil saja semisal mobil atau motor.

Kalau misal uang ataupun tanah dan semacamnya tidak pernah sama sekali kami mendengar KPK mendaftarkannya," ujar Taufiqulhadi saat wawancara di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/8). Lebih lanjut Taufiqulhadi mengatakan, KPK harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ket. Foto: Rapat Hak Angket - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. — Sumber: Koran Jakarta/M Fachri

Oleh karena itu mereka dalam bekerja harus jangan melebar dari koridornya dan tetap berkoordinasi dengan DPR terutama dalam hal administrasi. Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan Kepala Rumah Penyimpanan Bendan Sitaan Negara (Rupbasan) se-Jakarta, di Gedung Nusantara, DPR. "Setiap barang rampasan Negara dari lembaga manapun tetap harus disimpan di Rupbasan dan tetap harus dicatat administrasinya di sana," ujar Plt Ditjen PAS Ma'mun saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK. arg/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.