Keuangan Parpol - Dasar Menaikkan Dana Parpol karena Adanya Usul dari KPK ke Pemerintah
Selasa, 29 Agu 2017, 08:00 WIBPartai politik kini bisa bernafas lega, karena bantuan dana partai naik hampir 10 persen dan bisa membantu partai melakukan berbagai kegiatan sesuai peran dan fungsinya.
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang dana bantuan untuk partai. Bantuan mengalami kenaikan dari tadinya hanya 108 rupiah menjadi 1.000 rupiah per suara. Kenaikan bantuan untuk partai ini, untuk mendorong Konsolidasi demokrasi. "Bantuan per suara sah untuk DPR sebesar 1.000 rupiah. Untuk DPRD Provinsi 1.200 rupiah. Untuk DPRD Kabupaten atau Kota 1.500 rupiah," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Tjahjo, terkait bantuan partai, sejak ia mulai menjabat sebagai Mendagri, sudah mewacanakan kenaikan dana tersebut. Tapi, kenaikan tetap saja harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Jadi tak serta merta naik. Namun, bila kondisi keuangan negara memungkinkan, baru dinaikkan. "Baru setelah keuangan membaik, Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bisa menyisihkan. Ini bagian konsolidasi demokrasi. Ini pasti ditingkatkan, dari 108 ke 1.000 jadi hanya 13 miliar rupiah," katanya.
Pernyataan Tjahjo diamini Menkeu Sri Mulyani. Saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Sri Mulyani mengaku akan segera memproses kenaikan dari 108 rupiah per suara sah menjadi 1.000 rupiah per suara sah. "Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan Undang-undang parpol sebelumnya. Jadi, nanti kita proses saja," katanya. Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Sri Mulyani menuturkan pertimbangan menaikkan dana parpol karena adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan ke pemerintah. "Pertimbangannya yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperolehx ujar Sri Mulyani. Saat disinggung apakah penambahan dana parpol tidak membebani APBN, Sri Mulyani menanggapi santai. "Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," tutup Sri Mulyani.
Ada Evaluasi
Mendagri Tjahjo menyatakan, meski dinaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap tahun bakal ada evaluasi. Terkuat penggunaannya, ia menyerahkan ke partai sebagai penerima bantuan.
"Tiap tahun bisa dievaluasi. Terserahmau digunakan apa, tapi itu bantuan pemerintah," ujarnya. Pemerintah sendiri lanjut Tjahjo memahami bahwa semua proses rekrutmen pejabat publik itu lewat partai politik. Tentu idealnya partai harus mandiri dari sisi keuangan. Misalnya lewat sumbangan, iuran anggota atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Dan itu harus terbuka serta transparan. Termasuk bantuan dana dari pemerintah. Semuanya untuk konsolidasi partai yang ujungnya adalah kepada penguatan demokrasi.
"Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderasi atau apaapa yang saya kira pertanggungjawabannya ada," kata Tjahjo. Prinsipnya, kata dia, dana yang digunakan harus transparan. Tiap tahun akan dievaluasi.Serta, tak tertutup kemungkinan, jika semuanya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, bakal ada kenaikan lagi. Soal kemungkinan dana itu akan dikorupsi, itu kembali ke masing-masing orangnya. Yang penting fungsi kontrolnya dan sanksi ditegakkan.
Partai juga bisa membuat mekanisme sendirian misalnya dalam mengontrol dan memberi sanksi bagi kadernya yang menyelewengkan dana bantuan tersebut. Jika itu sudah masuk ranah hukum, maka itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya. "Jika dia mungkin terkena OTT , bisa saja jika anggota DPR terkena OTT bisa di diskualifikasi termasuk partainya ada sanksi," ujar Tjahjo. ags/fdl/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Agus Supriyatna, Muhamad Umar Fadloli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.