Revisi UU KPK Akan Melemahkan Posisi KPK
Sabtu, 26 Agu 2017, 05:00 WIBJAKARTA - Mencuatnya kembali revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai ujung dari pembahasan hak angket atas KPK disoroti oleh berbagai pihak di parlemen. Meskipun belum secara tegas revisi itu akan dilakukan, tetapi suara yang pro maupun yang kontra mulai mengemuka. Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani menjadi bagian yang kontra.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi. Muzani berpendapat isu yang beredar belum jelas sehingga pihaknya menilai belum saatnya merespons hal tersebut. "Wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong. Sehingga kita belum bisa memberikan respons," kata Muzani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
Tetapi jika memang hal itu benar terjadi, Muzani memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan menolak. Pasalnya revisi Undang-Undang KPK merupakan upaya yang bisa melemahkan KPK, sehingga dia menyarankan Pansus membatalkan rencana tersebut karena akan mengganggu kinerja KPK. "Apapun bentuknya pasti kami tolak," ucapnya.
Meskipun begitu, Muzani tidak memungkiri ada beberapa hal yang harus diperbaiki di internal KPK. Tetapi Muzani berpandangan Undang- Undang KPK dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya masih efektif memberantas, mencegah tindak pidana korupsi. Sementara itu, pemaparan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman menyebut perlu sebuah badan pengawas untuk KPK karena selama ini KPK bekerja tanpa pengawasan.
"Tidak ada dalam sejarah di republik ini bahwa ada lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar," ucapnya. Namun, Bendahara Fraksi PDIP di DPR ini menegaskan pihaknya masih mencermati apakah pembentukan badan pengawas mesti melalui revisi UU KPK atau tidak. Yang jelas saat ini semua harus sepakat kalau KPK tidak bisa bekerja tanpa pengawasan yang ideal. "Saat ini pansus masih melanjutkan kerjanya. Arah fraksi nanti akan didasarkan pada temuan-temuan dari pansus," ucapnya, kemarin.
Merespon hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan, tidak akan gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi. Segala keputusan Pansus akan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh.
"Pada waktunya kami juga akan mengundang KPK bagaimana melihat fakta-fakta, data-data yang Pansus sangat pertanggungjawabkan ini," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Oleh karena itu, Agun meminta KPK mau duduk bersama Pansus untuk membahas temuan Pansus.
fan/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.