Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Karantina -- Kodam Jaya Temukan Bukti Pelanggaran

2 Oknum TNI Bantu Rachel Kabur

Foto : antaranews

Rachel Vennya

A   A   A   Pengaturan Font

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.

Herwin membantah pengakuan Rachel Vennya yang mengaku tidak pernah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. "Memang informasinya datang, namun dia keluar lagi," katanya.

Meski demikian, Herwin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengakuan Rachel soal tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Penjelasan mengenai hal itu adalah wewenang pihak Kepolisian. "Nanti ditanya ke Kepolisan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top