Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

2 Anggota DPRD Bandung Didakwa Atur Proyek

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sidang dakwaan kasus korupsi RTH digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 didakwamelakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012. Mereka melakukan bersamamantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

"Terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar dan II Kadar Slamet didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha seperti yang dikutip dalam surat dakwaan yang diserahkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (15/6).

Jaksa merincikan dari proyek RTH Bandung tersebut, telah memperkaya beberapa pihak terkait, termasuk para terdakwa yakni Tomtom mendapatkan 7,1 miliar rupiah dan terdakwa Kadar sejumlah4.759.843.493 rupiah. Serta Herry diperkaya 8,85 milar rupiah; Edi Siswadi 10 miliar rupiah; Lia Noer Hambali dan Riantono, masing-masing 175 juta rupiah; Joni Hidayat 35 juta rupiah; dan Dedi Setiadi 100 juta rupiah.

Kemudian, tambah jaksa Budi, Grup Engkus Kusnadi 250 juta rupiah; Hadad Iskandar 1.260.650.000 rupiah,dan Dadang Suganda 19.164.212.737 rupiah. Dari semua itu merugikan keuangan negara atau Pemerintah Kota Bandung sekitar 69,6 miliar rupiah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau setidak-tidaknya merugikan keuangan Pemerintah Kota Bandung sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yaitu sejumlah 69.631.803.934,71 rupiahatau sekitar jumlah tersebut," kataJaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top