Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 Anggota DPRD Bandung Didakwa Atur Proyek

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sidang dakwaan kasus korupsi RTH digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus ini, tambah jaksa Budi, bermula padatahun 2011, di mana Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untukRTHKota Bandung 2012 dengan kebutuhan anggaran sebesar 15 miliar rupiah untuk 10 ribu meter persegi. Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, kedua terdakwa diduga meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi menjadi 57,21 miliar rupiah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Diduga, tambah jaksa Budi, penambahan anggaran ini karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan agar beberapa pihak mendapatkan keuntungan.

Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari 57 miliar rupiah menjadi 123,93 miliar rupiah. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah 115,22 miliar rupiah di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah. Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun diduga, menggunakan perantara atau makelar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 3 JoPasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top