Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas Akan Diedarkan

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Polisi menunjukkan sarung tangan medis bekas yang akan diedarkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah 50 ribu rupiah dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top