Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengurangan Hukuman

175.510 Narapidana Peroleh Remisi di HUT RI

Foto : ANTARA/Indra Setiawan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) memberikan remisi kepada narapidana di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ujar Reynhard.

Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.

Menkumham Yasonna H Laoly berpesan kepada narapidana yang bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) lagi. "Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top