Lapas Cipinang Jakarta Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia
Arsip foto - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertemu dengan keluarganya di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagitujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.
"Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda," kata Enget di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.
Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan Pengadilan.
Selain itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya