Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

17 Perda Pajak Disederhanakan

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Arsip foto - Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 17 peraturan daerah (perda) terkaitperpajakan disederhanakan menjadi hanya satu perda. Penyederhanaan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta. Terkait rencana ini, Bapemperdamenggelar rapat dengar pendapat umum, Senin (6/11). Tujuannya, mendalami usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Raperda untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya satu. Maka diharapkan tidak tumpang-tindih regulasi yang mengatur sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, Selasa.

Pantas menjelaskan, rapat tersebut melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha minyak dan gas, pengelola parkir, serta akademisi. Dia menampung dan mempertimbangkan berbagai usulan sesuai kapasitas DPRD dalam pembentukan raperda.

Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jaya Syarief Hidayat minta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memberatkan pelaku usaha sektor Migas. "Kami seringkali keberatan saat harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan, pajak reklame dan pajak air tanah, setiap tahun," katanya.

Baca Juga :
Atap Kelas Roboh

Syarief berharap raperda dapat mengatur tarif khusus untuk sektor Migas yang mendapat penugasan pemerintah, tidak sepenuhnya bersifat komersil. Dia minta agar sejumlah hal dipertimbangkan. Misalnya, tarif khusus untuk PBB, pajak reklame dan pajak air tanah. Sebab objek pajak tersebut berkaitan dengan distribusi barang subsidi untuk masyarakat seperti BBM dan LPG dari PT Pertamina.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top