Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan

17.063 Kendaraan Langgar Sistem Ganjil Genap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengecualian kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan pimpinan tinggi negara RI seperti, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY. Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, serta kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Games; pemadam kebakaran; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaran yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas; angkutan umum berpelat kuning; sepeda motor: dan kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang atau pengisian ATM dengan pengawalan Polri.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali bersama Ditlantas Polri, Selasa (17/7). Dalam evaluasi itu, juga akan dibahas soal panjang lintasan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Menurutnya, evaluasi mengenai panjang lintasan diperlukan untuk mengetahui tiap tingkat volume kendaraan di suatu daerah. Penerapannya bisa diperpanjang atau justru diperpendek seperti yang diterapkan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top