Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan

17.063 Kendaraan Langgar Sistem Ganjil Genap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 17.063 pelanggar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Selama 470 hari (30 Agustus 2016 sampai dengan 13 Juli 2018), sebanyak 17.063 pelanggar Ganjil Genap pada lokasi Sudirman-Thamrin ditilang," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (15/7).

Dikatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penindakan tilang terhadap pelanggar berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mobil. "Barang bukti yang disita 11.554 SIM, 5.508 STNK dan satu kendaraan roda empat (mobil)," ungkapnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menggelar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, sejak tanggal 30 Agustus 2016 lalu.

Kendaraan dengan pelat nomor (nomor paling belakang) ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Begitu sebaliknya, nomor genap pada tanggal genap. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil-genap.

Pengecualian kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan pimpinan tinggi negara RI seperti, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY. Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, serta kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Games; pemadam kebakaran; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaran yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas; angkutan umum berpelat kuning; sepeda motor: dan kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang atau pengisian ATM dengan pengawalan Polri.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali bersama Ditlantas Polri, Selasa (17/7). Dalam evaluasi itu, juga akan dibahas soal panjang lintasan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Menurutnya, evaluasi mengenai panjang lintasan diperlukan untuk mengetahui tiap tingkat volume kendaraan di suatu daerah. Penerapannya bisa diperpanjang atau justru diperpendek seperti yang diterapkan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top