![16 TPU Tak Boleh Buka Petak Makam Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm_ijdb_resized.jpg)
Fasilitas Umum
16 TPU Tak Boleh Buka Petak Makam Baru
![16 TPU Tak Boleh Buka Petak Makam Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm_ijdb_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Zuhdiar Laeis
merawat Makam I Seorang perawat makam menggunting rumput di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Terkait dengan padatnya petak makam- Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang memiliki kerabat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam.
"Kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpang (ditumpangi jenazah lain)," kata Ricky Putra. pin/Ant/P-5
Baca Juga :
KPU Kota Tangerang Mulai Bayar Honor KPPS
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara
Komentar
()Muat lainnya