Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Umum

16 TPU Tak Boleh Buka Petak Makam Baru

Foto : ANTARA/Zuhdiar Laeis

merawat Makam I Seorang perawat makam menggunting rumput di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru di 16 tempat pemakaman umum (TPU) karena kapasitasnya sudah tidak mencukupi.

"Yang tidak boleh membuka petak makam baru, kalau tumpang masih bisa," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 16 TPU itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak tiga lokasi, yakni TPU Kawi-Kawi, TPU Pasar Baru Barat, dan TPU Karet Bivak.

Di Jakarta Timur ada enam lokasi, yakni TPU Utan Kayu, TPU Penggilingan, TPU Pondok Kelapa, TPU Kebon Pala, TPU Kampung Penggilingan, dan TPU Malaka/Tanah Merah.

Kemudian, tujuh titik di Jakarta Barat, yakni TPU Malaka/Grogol Kemanggisan, TPU Joglo, TPU Utan Jati, TPU Semanan, TPU Basmol, TPU Sukabumi Selatan, dan TPU Rawakopi.

Meski demikian, kata dia, masyarakat yang ingin menggunakan makam itu bisa dengan model tumpang, yakni menumpang di makam kerabatnya yang sudah lebih dari tiga tahun.

"Ini berdasarkan persetujuan keluarganya. Kalau mau ditumpang, ya, silakan, karena kan memang sudah penuh," katanya.

Menurut Ricky, sebenarnya ketersediaan lahan makam di Jakarta masih cukup luas, tetapi masyarakat memilih TPU-TPU tertentu yang membuat kapasitasnya penuh.

"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari 'space' makam baru," katanya.

Padahal, kata dia, masih banyak TPU lain yang masih longgar karena total lokasi pemakaman umum di Jakarta ada 84 TPU yang tersebar di 27 kecamatan di lima kota administrasi, ditambah lima TPU di Kepulauan Seribu.

Terkait dengan padatnya petak makam- Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang memiliki kerabat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam.

"Kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpang (ditumpangi jenazah lain)," kata Ricky Putra. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top