16 Penjual Elpiji Ilegal Diringkus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan
Gas dijual ke Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Keuntungan sekitar 70.000 per tabung gas.
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan gas elpiji ilegal dalam kurun Juli-Agustus 2022. Hasil pengungkapan itu polisi mengamankan 16 tersangka dengan tujuh pemilik. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (2/9).
"Kami berhasil meringkus sebanyak 16 tersangka dengan tujuh pemilik atau 'dokter'. Kemudian, lima karyawan gudang penjualan gas elpiji ilegal itu," katanya. Endra mengatakan pelaku yang berhasil diringkus berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, dan KHR. Semuanya merupakan pemilik sekaligus "dokter" yang berperan menyuntikkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas kosong nonsubsidi ukuran 12 Kilogram.
"Sementara itu, pelaku lain inisial AA, JL, JL, DD, dan HL merupakan karyawan dalam kasus penjualan gas elpiji ilegal ini," ujarnya. Menurut Endra, modus yang dilakukan para pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.
Mereka juga menggunakan es batu untuk memudahkan pemindahan isi gas tersebut. Dalam hal ini, digunakan empat buah tabung gas 3 kilogram untuk dapat memenuhi isi tabung gas 12 kilogram. Kemudian, mereka jual dengan kisaran harga 110 ribu-160 ribu per tabungnya.
Menurut Endra, hasil penyelidikan sementara para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga 17.500. "Jika dikalikan empat tabung maka harga yang harus dikeluarkan 70 ribu," ucap Endra. Endra menambahkan, selanjutnya pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan harga 110 ribu-160.000 ribu per tabungnya. Berarti ada selisih harga per tabung 90.000.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya