Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perdagangan I Es Batu Digunakan untuk Memindahkan Gas

16 Penjual Elpiji Ilegal Diringkus

Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan gas elpiji ilegal dalam kurun Juli-Agustus 2022. Hasil pengungkapan itu polisi mengamankan 16 tersangka dengan tujuh pemilik. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (2/9).

"Kami berhasil meringkus sebanyak 16 tersangka dengan tujuh pemilik atau 'dokter'. Kemudian, lima karyawan gudang penjualan gas elpiji ilegal itu," katanya. Endra mengatakan pelaku yang berhasil diringkus berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, dan KHR. Semuanya merupakan pemilik sekaligus "dokter" yang berperan menyuntikkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas kosong nonsubsidi ukuran 12 Kilogram.

"Sementara itu, pelaku lain inisial AA, JL, JL, DD, dan HL merupakan karyawan dalam kasus penjualan gas elpiji ilegal ini," ujarnya. Menurut Endra, modus yang dilakukan para pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

Mereka juga menggunakan es batu untuk memudahkan pemindahan isi gas tersebut. Dalam hal ini, digunakan empat buah tabung gas 3 kilogram untuk dapat memenuhi isi tabung gas 12 kilogram. Kemudian, mereka jual dengan kisaran harga 110 ribu-160 ribu per tabungnya.

Menurut Endra, hasil penyelidikan sementara para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga 17.500. "Jika dikalikan empat tabung maka harga yang harus dikeluarkan 70 ribu," ucap Endra. Endra menambahkan, selanjutnya pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan harga 110 ribu-160.000 ribu per tabungnya. Berarti ada selisih harga per tabung 90.000.

Kemudian untuk upah para "dokter" suntik itu per tabung antara 10.000 sampai 20.000 atau 15.000 per tabung. "Jadi, pemilik mempunyai selisih keuntungan sebesar kurang lebih 75.000 per tabung dari hasil penjualan gas elpiji ukuran 12 kilogram," ungkap Endra.

Endra menambahkan, para pelaku tersebut menjajakan barang hasil kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat, Barat, dan Utara, kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Endra menuturkan barang bukti yang berhasil disita berupa 127 tabung gas 12 kilogram berisi, lalu 140 tabung gas 12 kilogram kosong, dan 776 tabung gas 3 kilogram isi.

Selanjutnya, 752 tabung gas 3 kilogram kosong, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 timbangan. Petugas juga menyita 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, dua bungkus seal karet, dan tujuh mobil pick up.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda enam miliar rupiah pada Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda dua miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top