Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perdagangan I Es Batu Digunakan untuk Memindahkan Gas

16 Penjual Elpiji Ilegal Diringkus

Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian untuk upah para "dokter" suntik itu per tabung antara 10.000 sampai 20.000 atau 15.000 per tabung. "Jadi, pemilik mempunyai selisih keuntungan sebesar kurang lebih 75.000 per tabung dari hasil penjualan gas elpiji ukuran 12 kilogram," ungkap Endra.

Endra menambahkan, para pelaku tersebut menjajakan barang hasil kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat, Barat, dan Utara, kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Endra menuturkan barang bukti yang berhasil disita berupa 127 tabung gas 12 kilogram berisi, lalu 140 tabung gas 12 kilogram kosong, dan 776 tabung gas 3 kilogram isi.

Selanjutnya, 752 tabung gas 3 kilogram kosong, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 timbangan. Petugas juga menyita 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, dua bungkus seal karet, dan tujuh mobil pick up.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda enam miliar rupiah pada Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda dua miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top