Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik Periksa 72 Saksi di Mako Brimob Polda Sumut

15 Anggota DPRD Sumut Sudah Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK sangat menghargai langkah koperatif yang dilakukan 15 anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang korupsi mereka kepada penyidik.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 15 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan uang suap terkait pembahasan anggaran. KPK menghargai sikap koperatif tersebut dan tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman.

"Sampai saat ini, selama tiga hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/4).

Febri mengingatkan kepada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum kasus ini.

Selama tim di Sumut, kata Febri, sebanyak 53 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi dan sejumlah pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton setiap hari, yaitu Senin diperiksa 22 orang, Selasa 20 orang, dan Rabu 11 orang.

Lanjutkan Pemeriksaan

Febri pun menyatakan pada Kamis ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS Pemerintah Provinsi Sumut di Mako Brimob Polda Sumut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/4) telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima uang masing-masing antara 300-350 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu, yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top