Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Polusi I Baru 11 Gedung Swasta Pasang Alat Kabut

131 Lokasi Parkir Terapkan Sistem Tarif Tertinggi

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi ditetapkan sebanyak 131 lokasi parkir dengantarif tertinggi. "Total ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Jumat (15/9).

Ani menjelaskan penerapan tarif parkir disinsentif di lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi. Penambahan lokasi juga untuk membuat masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi dalam uji emisi kendaraan. Menurut Ani, 121 lokasi parkir yang dikelola PerumdaPasar Jaya juga diterapkan tarif parkir barumulai 1 Oktober.

"Mulai 1 Oktober seluruh 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga akan diterapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ujar Ani.

Saat ini, kata Ani, ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

Lokasi tersebut ada di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres. Kemudian, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Intinya, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak atau belum uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 per jam dan berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, di lokasi Park and Ride (parkir dan berkendara), roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

11 Gedung

Sementara itu, baru 11 gedung tinggi milik swasta Jakarta yang memasang pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk membuat kabut air guna menekan polusi udara. "Untuk water mist, ada beberapa penambahan lokasi gedung. Sekarang baru sebelas gedung swasta," taqmbah Ani.

Bahkan untuk gedung pemerintahan malah baru ada tujuh yang memasang water mist.

Ani berharap, gedung-gedung lain segera melengkapi water mistgenerator seperti diarahkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sebenarnya, ada beberapa gedung lagi yang berkomitmen melengkapi water mist, tetapi masih dalam proses penyediaan alatnya. "Mudah-mudahan pekan depan sudah lebih banyak lagi gedung-gedung melengkapi water mist," katanya. Heru menargetkan seluruh gedung Pemprov Jakarta memasangnya untuk menekan polusi udara.

Ada sekitar 700 gedung tinggi milik perusahaan swasta Jakarta siap dipasang water mist generator untuk membuat kabut air guna menekan polusi udara. "Mereka mendukung program dengan water mist," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto.

Para wali kota juga sudah mengumpulkan seluruh pemilik gedung swasta untuk sosialisasi pemakaian water mist generator.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top