Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

12 TPS Disiapkan bagi Pemilih Disabilitas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain menyediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental, Betty juga mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan sosialisi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Bagaimana mereka bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial, " kata dia.

Menurut dia, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sama seperti pemilih lainya, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berumur 17 tahun keatas serta memiliki e-KTP maka mereka tidak kehilangan hak mereka untuk didaftarkan sebagai pemilih.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan asalkan WNI, berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP maka mereka berhak untuk didaftarkan sebagai pemilih," ujar Betty.

Daftar Pemilih Tetap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, merampungkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tahap kedua pemilu 2019 sebanyak 1.873 pemilih tersebar pada 29 kecamatan. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zainal di Tangerang, Selasa mengatakan pemilih laki-laki sebanyak 947.541 dan perempuan 925.719.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top