Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah akibat Pungli

Foto : antara

Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Adapun pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 itu yakni Deden Rochendi sebesar Rp425.500.000, Agung Nugroho Rp 182.000.000, Hijrial Akbar Rp 111.000.000, Candra Rp114.100.000, Ahmad Arif Rp98.600.000, Ari Teguh Wibowo Rp109.100.000. Kemudian, Dri Agung S Sumadri Rp102.600.000, Andi Mardiansyah Rp101.600.000, Eko Wisnu Oktario Rp95.600.000, Farhan bin Zabidi Rp95.600.000, Burhanudin Rp65.000.000, dan Muhamad Rhamdan sebesar Rp95.600.000. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top