12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah akibat Pungli
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Adapun pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 itu yakni Deden Rochendi sebesar Rp425.500.000, Agung Nugroho Rp 182.000.000, Hijrial Akbar Rp 111.000.000, Candra Rp114.100.000, Ahmad Arif Rp98.600.000, Ari Teguh Wibowo Rp109.100.000. Kemudian, Dri Agung S Sumadri Rp102.600.000, Andi Mardiansyah Rp101.600.000, Eko Wisnu Oktario Rp95.600.000, Farhan bin Zabidi Rp95.600.000, Burhanudin Rp65.000.000, dan Muhamad Rhamdan sebesar Rp95.600.000. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya