Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penanganan Wabah I Kolaborasi Diperkuat untuk Suksesnya Vaksinasi Pelajar

114,82 Juta Warga Terima Vaksin Dosis Lengkap

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan jumlah warga yang telah menerima vaksin lengkap mencapai 114,82 juta jiwa hingga Rabu, pukul 12.00 WIB. Data Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta, menyebutkan jumlah penduduk yang mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19 bertambah 256.668 sehingga menjadi 114.822.604 orang.

Jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat hari ini sebanyak 572.376 jiwa. Dengan tambahan tersebut maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama saat ini menjadi 167.226.243 jiwa. Total vaksinasi untuk dosis ketiga hari ini mencapai 1.295.326 orang.

Pemerintah berencana memvaksinasi sebanyak 208.265.720 juta orang. Dengan demikian, tercatat suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 sudah diberikan pada 80,29 persen dari total 208.265.720 warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi meliputi 55,13 persen dari total sasaran.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengatakan ketuntasan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan vaksinasi anak menjadi hal penting selain program vaksinasi penguat. "Rencana vaksin booster (penguat) jangan sampai melalaikan fokus pencapaian vaksinasi nasional," katanya.

Menurut dia, kalau memang harus dilakukan vaksinasi penguat maka sedapat mungkin digratiskan bagi warga, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Kalau ada perusahaan yang ingin melakukan vaksin booster mandiri bagi karyawannya, boleh-boleh saja, selama tidak memotong dari gaji karyawannya," ucap dia.'

Dorong Vaksinasi

Secara terpisah, Koordinator Imunisasi Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Iqbal Zakaria, mengatakan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk terus mendorong vaksinasi Covid-19 di kalangan pelajar.

"Tadi disampaikan masih banyak yang belum melakukan vaksinasi. Ini menjadi tugas bersama baik Kementerian Kesehatan, kemudian bapak dan ibu di perguruan tinggi dan di sekolah tentu saja, untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi," ujar Iqbal dalam acara pemaparan virtual hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (PPIM UIN).

Dalam survei yang dilakukan PPIM UIN kepada 2.358 sampel siswa SMA dan sederajat yang lolos uji perhatian dan berasal dari 34 provinsi, ditemukan saat itu 52,58 persen di antaranya belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Survei yang dilakukan pada 1 September hingga 7 Oktober 2021 itu juga menemukan 12,88 persen di antara responden berpendapat vaksinasi bertentangan dengan agama.

Iqbal mengatakan kolaborasi itu perlu dilakukan untuk menyampaikan bahwa vaksinasi membantu upaya perlindungan diri dan penanganan Covid-19 di Tanah Air. Hal itu mengingat masih terjadi penambahan kasus harian dan munculnya varian baru di beberapa negara.

"Tidak bisa begitu saja kita mengatakan kita sudah dalam kondisi yang aman. Kita harus tetap melakukan upaya pengendalian dan tiga poin penting, yaitu protokol kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian vaksinasi menjadi hal yang penting," jelasnya.

Indonesia sudah memulai vaksinasi terhadap kelompok usia 12-17 tahun pertengahan 2021 dengan 17.289.423 orang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dari target 26.705.490 orang, berdasarkan data Kemenkes per 5 Januari 2022 pukul 18.00 WIB. Sementara itu, vaksinasi anak usia 6-11 tahun telah dimulai 14 Desember 2021.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Nadia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top