Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

1.292 Debitur Kecil Terima Keringanan Utang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini. Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah debitur yang pengurusan piutangnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Kriteria Penerima

Untuk kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/ badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal 5 miliar rupiah. Kemudian perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana (KPR RS/ RSS) dengan pagu kredit paling banyak 100 juta rupiah dan perorangan atau badan hukum/ badan usaha sampai dengan sisa kewajiban 1 miliar rupiah.

Program keringanan utang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top