![1.151 PNS Korup Sudah Dipecat](https://koran-jakarta.com/images/article/php2m_qc__resized.jpg)
1.151 PNS Korup Sudah Dipecat
![1.151 PNS Korup Sudah Dipecat](https://koran-jakarta.com/images/article/php2m_qc__resized.jpg)
Gugat ke PTUN
Menurut Pahala, MA juga diundang supaya paham karena banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
"Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis tiga lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat," tambah Pahala.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya