Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 02 Jan 2018, 01:00 WIB

UEA dan Arab Saudi Akhiri Era Bebas Pajak

Dikenai PPN l Seorang warga Arab Saudi berbicara melalui telepon seluler ketika berjalan melewati Kingdom Centre Tower di Riyadh, November lalu. Layanan telekomunikasi di Arab Saudi terhitung 1 Januari akan dikenai pajak pertambahan nilai.

Foto: REUTERS/Faisal Al Nasser

RIYADH - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, terhitung 1 Januari mengakhiri era bebas pajak bagi warga negaranya dan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan International Monetary Fund (IMF) sebagai antisipasi atas merosotnya harga minyak dunia.

"PPN sebesar 5 persen diberlakukan pada sebagian besar barang dan sektor pelayanan untuk meningkatkan pendapatan negara setelah merosotnya harga minyak mentah pada 2014 yang mendorong pemerintah UEA dan Arab Saudi melakukan pemotongan anggaran," demikian dilaporkan Forbes edisi Senin (1/1).

Tahun lalu, UEA dan Arab Saudi memberlakukan 100 persen pajak atas produk tembakau dan minuman berenergi serta 50 persen pajak terhadap minuman ringan. Tahun ini produk makanan, pakaian, elektronik dan bahan bakar, serta pembayaran tagihan telepon, air bersih, listrik, dan reservasi di hotel di dua negara ini, akan dikenai PPN.Forbes/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.