
UEA dan Arab Saudi Akhiri Era Bebas Pajak
Dikenai PPN l Seorang warga Arab Saudi berbicara melalui telepon seluler ketika berjalan melewati Kingdom Centre Tower di Riyadh, November lalu. Layanan telekomunikasi di Arab Saudi terhitung 1 Januari akan dikenai pajak pertambahan nilai.
Foto: REUTERS/Faisal Al NasserRIYADH - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, terhitung 1 Januari mengakhiri era bebas pajak bagi warga negaranya dan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan International Monetary Fund (IMF) sebagai antisipasi atas merosotnya harga minyak dunia.
"PPN sebesar 5 persen diberlakukan pada sebagian besar barang dan sektor pelayanan untuk meningkatkan pendapatan negara setelah merosotnya harga minyak mentah pada 2014 yang mendorong pemerintah UEA dan Arab Saudi melakukan pemotongan anggaran," demikian dilaporkan Forbes edisi Senin (1/1).
Tahun lalu, UEA dan Arab Saudi memberlakukan 100 persen pajak atas produk tembakau dan minuman berenergi serta 50 persen pajak terhadap minuman ringan. Tahun ini produk makanan, pakaian, elektronik dan bahan bakar, serta pembayaran tagihan telepon, air bersih, listrik, dan reservasi di hotel di dua negara ini, akan dikenai PPN.Forbes/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Polri Pamerkan Narkoba yang Disita antara Januari hingga Februari 2025
-
Pesawat American Airlines Terbakar saat Mendarat di Colorado
-
Donatella Versace Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Kreatif Versace Roma
-
Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Anak Lain Jadi Korban
-
Coreng Citra Polisi, Kadiv Propam: Polri Tak akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada