UEA dan Arab Saudi Akhiri Era Bebas Pajak
Dikenai PPN l Seorang warga Arab Saudi berbicara melalui telepon seluler ketika berjalan melewati Kingdom Centre Tower di Riyadh, November lalu. Layanan telekomunikasi di Arab Saudi terhitung 1 Januari akan dikenai pajak pertambahan nilai.
Foto: REUTERS/Faisal Al NasserRIYADH - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, terhitung 1 Januari mengakhiri era bebas pajak bagi warga negaranya dan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan International Monetary Fund (IMF) sebagai antisipasi atas merosotnya harga minyak dunia.
"PPN sebesar 5 persen diberlakukan pada sebagian besar barang dan sektor pelayanan untuk meningkatkan pendapatan negara setelah merosotnya harga minyak mentah pada 2014 yang mendorong pemerintah UEA dan Arab Saudi melakukan pemotongan anggaran," demikian dilaporkan Forbes edisi Senin (1/1).
Tahun lalu, UEA dan Arab Saudi memberlakukan 100 persen pajak atas produk tembakau dan minuman berenergi serta 50 persen pajak terhadap minuman ringan. Tahun ini produk makanan, pakaian, elektronik dan bahan bakar, serta pembayaran tagihan telepon, air bersih, listrik, dan reservasi di hotel di dua negara ini, akan dikenai PPN.Forbes/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia