PSI Taat Asas Ikuti Ketentuan KPU
Foto: istimewaJAKARTA - Sekjend Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antonio, mengatakan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, yang memerintahkan dilakukannya verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu itu sudah sangatlah jelas memberikan rasa keadilan kepada semua partai.
Namun menurutnya, semua keputusan ada di KPU sekarang sebagai penyelenggara pemilu, apakah tetap mau melaksanakan verifikasi faktual ataupun menjalankan kesimpulan rapat kerja yanh dilakukan DPR, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, Selasa (16/1) lalu. "Bola panas sekarang ada di KPU untuk mengambil keputusan, kami sebagai parpol yang taat asas akan menjalankan perintah KPU," ujar Raja Juli Antonio, saat dihubungi Koran Jakarta, Rabu (17/1).
Raja menambahkan, ada pelajaran berharga, yang penting dan harus digaris bawahi dari proses ini, yaitu buruknya proses legislasi kita, sehingga Bangsa Indonesia perlu lebih banyak negarawan di DPR. rag/AR-3
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dampak Proyek LRT, Transjakarta Menutup Sementara Pelayanan di Dua Halte Ini
Berita Terkini
- Resep Ampuh Meracik Kebijakan Pajak Tangguh
- Peringatan HKSN 2024 di Banyumas, Diisi Aksi Membersihkan Lingkungan
- Bawa Konsep Kebaruan, SPOTLIGHT Indonesia 2024 Rayakan Ragam Wastra
- Lawan Filipina, Shin Tae-yong janji kerja keras Maksimal Hasil
- Lampaui Target, Ini Besaran Volume Produksi Garam RI pada 2024