Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana pada Kamis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan menguraikan lebih jauh jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, dalam persidangan.

"KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal enam miliar rupiah tersebut. Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi," katanya.

Dijelaskan Febri, adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan adalah enam miliar rupiah.

"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti didakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," katanya.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, pada November 2017.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top